Nilai nominal, yakni apabila suatu undang-undang dasar secara hukum berlaku, tetapi berlakunya tidak sempurna karena ada pasal-pasal tertentu dari padanya yang dalam kenyataan tidak berlaku. Hal tidak berlakunya tersebut bukanlah disebabkan misalnya oleh suatu kebiasaan ketatanegaraan. Contohnya: Beberapa pengamat menunjukkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, adalah bebrapa Pasal dalam UUD 1945 setelah amandemen, yang ternyata tidak berlaku. Pasal 31 ayat (4) mengatur tentang alokasi anggaran 30% dari APBN/APBD untuk sektor pendidikan, sedangkan Pasal 34 ayat (1) mengatur tentang jaminan di peliharanya Fakir Miskin dan anak terlantar oleh negara.
Nilai semantik, yakni apabila suatu undang-undang dasar secara hukum berlaku, tetapi dalam kenyataan hanya sekedar untuk melaksanakan kekuasaan politik, atau hanya untuk kepentingan penguasa saja. Contohnya: Undang-Undang Dasar 1945 pada masa orde lama, pada waktu itu secara hukum berlaku, tetapi dalam praktek atau kenyataan berlakunya itu hanya untuk kepentingan penguasa, walaupun diberikan alasan untuk melaksanakan UUD 1945. Misalnya agar penguasa dapat ikut campur tangan dalam bidang peradilan, maka dibentuklah UU No. 19/1965, padahal menurut pasal 24 dan 25 UUD 1945, badan ini seharusnya bebas dan tidak memihak.
2. Apakah ada yang diubah dari batang tubuh piagam jakarta sebelum disahkan menjadi UUD 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Posting Komentar